Sebuah peringatan yang sangat menakutkan. Peringatan dari seorang yang memiliki kedudukan yang penting. Peringatan itu disampaikannya di depan masyarakat muslim di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Indonesia akan karam, bukan karena bencana. Indonesia akan karam, karena bencana yang lebih dahsyat. Bencana yang lebih dahsyat, bukan bencana alam. Tetapi bencana ketidak adilan. Bencana ketidak adilan itulah yang akan mengakibatkan Indonesia karam", ujar Mahfud. (Media Indonesia, 18/11)
Di tengah-tengah suasana yang khusu’ dan hening, di depan ribuan jamaah shalat Idul Adha, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengingatkan akan ancaman dan bencana terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah ketidak adilan.
“Maraknya jual beli hukum adalah bencana ketidak adilan. Negara yang tidak dapat menegakkan hukum akan hancur di manapun dan di masa apapun”, ujar Mahfud dalam khotbah Idul Adha di Masjid Al-Markaz Al-Islami Jenderal M.Yusuf, Makassar. Selanjutnya, Mahfud mengingatkan bahwa Indonesia sedang dalam masalah besar dan terancam karam, bukan karena perbedaan antar umat beragama, melainkan karena hukum dan keadilan yang tidak ditegakkan.
Belakangan ini memang Indonesia dihadapkan sebuah persoalan besar, yang akan sangat mempengaruhi masa depannya. Persoalan besar itu adalah masalah hukum, dan adanya ketidak-adilan, yang terus berlangsung di Indonesia. Kasus-kasus hukum yang menggambarkan terjadinya jual beli hukum, dan akhirnya menimbulkan rasa ketidak-adilan bagi bangsa Indonesia. Rakyat merasa terus dihadapkan sebuah keadaan yang menggambarkan Indonesia, mirip negara antah-berantah. Hukum hanya berlaku bagi orang-orang yang lemah dan tidak memiliki kedudukan di masyarakat.
Sebaliknya hukum menjadi bebal dan penegak hukum tak berguna, ketika harus berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kedudukan atau orang-orang yang mempunyai akses dengan kekuasaan, atau orang-orang yang memiliki kekuatan uang. Hukum tidak tegak ketika berhadapan dengan mereka. Pameo yang sudah jadul tentang ‘KUHP’ yang diplesetkan dengan ‘Keluar Uang Habis Perkara’, sudah menjadi fakta sehari-hari. Betapa hukum seperti benda yang dapat diperjualbelikan.
Karena tidak adanya keadilan itu, maka harapan bagi masa depan Indonesia yang akan menjadi negara yang makmur, adil, serta maju, hanya sebuah utopia. Tidak akan pernah terjadi sepanjang kehidupan. Selama negeri di kelola oleh orang-orang yang sudah rusak secara moral, dan ikut berkolusi dengan berbagai kejahatan dan para penjahat yang sangat merusak. Hukum hanya ditegakkan kepada orang-orang yang lemah. Hukum hanya diperuntukan bagi mereka yang dalam posisi lemah. Sebaliknya, hukum tidak tegak dan bermakna apapun bagi orang-orang yang memiliki akses kekuasaan, uang, dan pengaruh.
Cita-cita reformasi menjadi mati. Selama hampir lebih satu dasawarsa tidak ada perubahan yang dapat memberikan rasa optimisme, khususnya bagi penegakkan hukum. Justru di masa reformasi ini semakin telanjang berbagai kejahatan dan pelanggaran hukum. Pemerintah seakan tidak mampu lagi menghadapi berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum yang ada.
Pemerintah menjadi lumpuh. Pemerintah tidak berkutik hanya menghadapi Gayus. Pemerintah menjadi mandul ketika harus berhadapan dengan seorang pegawai Ditjen Pajak Golongan III A, yang bernama Gayus. Gayus menjadi seorang yang sangat ‘luar biasa’, yang bisa menundukkan sebuah kekuasaan pemerintah dan negara. Gayus dapat meluluhkan lantakkan aparat penegak hukum, seperti polisi dan kejaksaan.
Presiden SBY harus membawa masalah Gayus dan Misbakhun di dalam rapat kabinet. Sungguh luar biasa. Gayus bisa meninggalkan Rutan Mako Brimob, Kalapa Dua, kapa dia mau. Bahkan, bisa pergi ke Bali, menonton tenis, dan menginap di hotel mewah Westin, dan bahkan konon bertemu dengan seorang tokoh partai politik.
Mengapa Gayus yang hanya pegawai golongan III A, kasusnya harus dibawa ke sidang kabinet, dan dibahas oleh para pejabat tinggi negara? Gayus bisa keluar masuk Rutan, tanpa sedikitpun kesulitan apa-apa. Artinya, Gayus lebih banyak keluar Rutan dibandingkan dengan di dalam Rutan. Seorang Gayus bisa mendikte aparat penegak hukum, dan melumpuhkan mereka.
Presiden SBY juga mengeluhkan terhadap kasus Misbakhun, yang terkait dengan tuduhan dana $ 22,5 juta dolar dari Bank Century, yang mula-mula kenakan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, tetapi kemudian di vonis hanya 1 satu tahun penjara. Itupun Misbakhun masih melakukan banding. Sungguh ini menjadi gambaran yang sangat absurd di negeri ini, yang ingin menegakkan hukum, dan ingin mewujudkan ‘good governance’. Semuanya ini hanyalah menjadi sia-sia belaka.
Apakah dengan kasus Gayus dan Misbakhun yang dibahas dalam rapat kabinet ini, hukum akan dapat tegak dengan adil? Presiden SBY seperti nya sudah kehilangan sebuah ‘momentum’, hanya bertindak ketika sebuah kasus sudah menjadi domain publik, dan menimbulkan kekecewaan yang menggunung. Maka peristiwa ini akan semakin menyebabkan frustasi dan kekecawaan yang yang dialami masyarakat yang menginginkan ditegakkan keadilan.
Lebih pahit lagi. Bagaimana sekarang kalau mengikuti perkembangan dan informasi yang dilansir berbagai media, yang memberitakan bahwa penjara-penjara yang ada menjadi pusat peredaran dan pengendalian jual beli narkoba. Sungguh tidak masuk akal bagaimana penjara yang sangat tertutup dan dijaga rapat-rapat bisa menjadi pusat pererdaran dan pengendalian peredaaran dan perdagangan narkoba? Apakah para narapidana yang dapat mengendalikan narkoba itu tanpa sepengetahuan aparat?
Semua peristiwa yang sudah sangat transparan di berbagai media itu, hanyalah akan membenarkan apa yang dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, bahwa Indonesia akan karam. Indonesia akan tenggelam akibat maraknya jual-beli hukum, dan adanya ketidak adilan. Wallahu’am.
Rabu, 17 November 2010
indonesia akan karam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar