Sabtu, 05 Maret 2011




Rasulullah Saw telah menetapkan emas dan perak sebagai uang. Beliau menjadikan hanya emas dan perak saja sebagai standar uang. Standar nilai barang dan jasa dikembalikan kepada standar uang dinar dan dirham ini. Dengan uang emas dan perak inilah semua bentuk transaksi dilangsungkan. Beliau telah membuat standar uang ini dalam bentuk uqiyah, dirham, mitsqal dan dinar. Semua sudah dikenal dan sangat masyhur pada masa Rasulullah saw, ke masyarakat Arab telah mempergunakannya sebagai alat tukar dan ukuran nilai dalam transaksi.
Islam juga telah mengkaitkan emas dan perak dengan hokum-hukum tertentu. Ketika Islam mewajibkan diyat, Islam telah menentukannya dengan ukuran emas (dinar). Rasulullah perna menyatakan di dalam surat beliau yang dikirimkan kepada penduduk Yaman bahwa di dalam pembunuhan jiwa terdapat diyat berupa 100 ekor unta dan terhadap pemilik emas ada kewajiban sebanyak 1000 dinar. (HR. an-Nasa'i)

Ketika Islam mewajibkan hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian, Islam juga menentukan ukuran tertentu dalam bentuk emas. Rasulullah Saw bersabda, "Tangan wajib dipotong apabila mencuri atau lebih. (HR. albukhori dan Aisyah)

Ketentuan hukum Islam di atas menunjukkan bahwa dirham dan mitsqal merupakan satuan uang yang digunakan mengukur (menghitung) nilai barang dan jasa. jadi, satuan dan dirham inilah yang menjadi uang yang berfungsi sebagai harga barang sekaligus sebagai alat tukar.

Dari paparan di atas dapat diketahui bahwa di masa awal Islam mata uang yang digunakan adalah dinar dan dirham. Fakta sejarah telah membuktikan hal ini. Di salah satu museum di Paris dijumpai koleksi empat mata uang peninggalan Khilafah Islam. Salah satu di antaranya sampai. saat ini dianggap satu-satunya di dunia sebagai peninggalan sejarah.mata uang. Mata uang itu dicetak pada masa pemerintahan Ali Ra. Sementara tiga lainnya adalah mata uang perak yang dicetak di Damaskus dan Merv sekitar tahun 60-70 Hijriyah.

Di masa Khalifah Umar Ra dan Usman Ra, mata uang telah dicetak pula dengan mengikuti gaya dirham Persia, dengan perubahan pada tulisan yang tercantum di mata uang tersebut dengan tulisan Arab.

Di awal pemerintahan Umar memang pernah timbul pemikiran untuk mencetak uang dari kulit, namun dibatalkan, karena tidak disetujui para sahabat yang lain, dengan alasan tidak terlalu awet dan nilai intrinsiknya tidak bisa menyamai emas dan Perak.

Mara uang Khilafah Islam yang mempunyai ciri khusus baru dicetak pada masa pemerintahan Ali Ra. Namun disayangkan peredarannya sangat terbatas, karena kondisi politik ketika itu tidak stabil. Konsentrasi khalifah saat itu lebih terfokus pada persoalan
politik yang kacau.

Mata uang yang beredar saat ini belum berbentuk bulat seperti uang logam saat ini. Barulah pada zaman Ibnu Zubair mata uang dengan bentuk bulat ini dicetak, namun peredarannya terbatas di Hijaz. sedangkan Mus'ab, Gubernur Kufah, mencetak dengan gaya Persia dan romawi

Pada 72-74 H, Bishri bin Marwan I mencetak mata uang yang disebut atawiya. dan sampai zaman ini, mata uang Khilafah Islam beredar bersama dengan dinar Romawi, dirham Persia dan. Sedikit himyarite Yaman.

Pada zaman Abdul Malik (76 H), barulah pemerintah mendirikan tempat percetakan uang, antara lain di Dara'bjarb, Suq Ahwaz, Sus, Jay dan Manadar, Maysan, Ray dan Abarqubadh. Mata uang dicetak secara terorganisasi dengan kontrol pernerintah.

Nilai uang ditentukan oleh beratnya. Mata uang dinar mengandung emas 22 karat dan terdiri atas pecahan setengah dinar dan sepertiga dinar. Pecahan yang kecil didapat dengan memotong mata uang. Imam Ali misalnya, pernah membeli daging dengan memotong dua karat dari dinar. (HR. Abu Dawud). Sedangkan dirham terdiri dari beberapa pecahan nasb (20 dirham), nawat (5 dirham), dan sbaira 1/60 dirham.

Nilai tukar dinar dirham relatif stabil pada jangka waktu yang paling panjang dengan kurs dirham 1:10. Artinya 1 dinar dengan 10 dirham. Satu dinar terdiri dari 22 karat, sedangkan dirham terdiri dari 14 karat.

Reformasi moneter pernah dilakukan oleh Abdul M yaitu dirham diubah menjadi 15 karat (bukan lagi 14 karat) dan pada saat yang sama, satu dinar dikurangi berat emasnya dari 4,5 gram menjadi 4,25 gram. Di zaman Ibnu Faqih (289 H), nilai menguat menjadi 1: 17, namun kemudian stabil pada kurs 1: 15.

Setelah reformasi moneter Abdul Malik, ukuran-ukuran adalah sebagai berikut: satu dinar 4,25 gram, satu dirham, 3, satu aqiyya setara 90 mitsqal, satu qist 8 ritl (liter), setara setengah satu sha’, satu qafiz 6 sha' setara 1/4 artaba, satu wasq 60 sha'. satu jarih 4 qafiz,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar